BABADAN .DESA.ID Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN meluncurkan gerakan serentak pemasangan tanda batas dalam rangka Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). pemasangan patok ini untuk mempermudah pengukuran bidang tanah dan juga penentuan batas tanah supaya tidak ada sengketa tanah di Desa Babadan, Kecamatan Pangkur, Kabupaten Nagawi. Pemasangan yang dilaksanakan pada hari Jumat Tanggal 21/01/2022. Menurut Sekdes Babadan Mursyid Efendi "kegiatan ini serentak dilaksanakan guna menentukan batas bidang tanah di Desa Babadan,
GEMAPATAS sebanyak 1 juta patok batas bidang tanah yang dilaksanakan secara serentak pada hari ini Jumat, Tanggal 21/02/2023 di seluruh Indonesia. GEMAPATAS diawali oleh pemasangan patok yang berpusat di Kabupaten Cilacap, Provinsi Jawa Tengah oleh wamenteri ATR/Kepala BPN (HadinTjahyanto).
GEMAPATAS juga diikuti oleh Pemerintahan Desa Babadan, Kecamatan Pangkur, Kabupaten Ngawi bersama masyarakat yang berkepentingan dan mengetahui batas bidang tanah di Desa Babadan. Desa Babadan sendiri mendapatkan kesempatan mengikuti PTSL sebanyak -+ 1500 bidang.
GEMAPATAS ini juga merupakan langkah awal dalam mempersiapkan pelaksanaan kegiatan PTSL Terintegrasi Tahun 2023. Hal ini, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
"Dengan dipasangnya patok tanda batas oleh masing-masing pemilik tanah, diharapkan juga dapat meminimalisir konflik maupun sengketa batas tanah antar masyarakat. Jelas LASIRIN selaku Kepala Desa Babadan.