BABADAN.DESA.ID Belum adanya jaminan kepastian hukum atas tanah seringkali memicu terjadinya sengketa dan perseteruan atas lahan di berbagai wilayah di Indonesia tidak terkecuali di Desa Babadan. Selain di kalangan masyarakat, baik antar keluarga, tak jarang sengketa lahan juga terjadi antar pemangku kepentingan. Hal itu membuktikan pentingnya sertifikat tanah sebagai tanda bukti hukum atas tanah yang dimiliki.
Lambannya proses pembuatan sertifikat tanah selama ini menjadi pokok perhatian pemerintah. Untuk menanggulangi permasalahan tersebut, pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN telah meluncurkan Program Prioritas Nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Pada tahun 2023 ini, akan ada 1.500 bidang tanah masyarakat Desa Babadan yang akan kita ukur, lalu kita terbitkan sertifikatnya untuk masyarakat yang mengikuti program PTSL,” Ucap, Bapak Lasirin selaku Kepala Desa Babadan.
Dalam rangka memperoleh data guna dasar di keluarkannya sertifikat dalam program Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL), Babinsa Desa Babadan Kecamatan Pangkur, dampingi Kepada Desa Babadan dalam melaksanakan pengukuran salah satu tanah Kas Desa dan pemasangan patok batas tanah milik salah seorang warga di Desa Babadan, Kecamatan Pangkur, Kabupaten Ngawi yang merupakan daerah binaanya.